Mayarakat madani (civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.
Menurut para ahli :
1. Zbigniew Rew, masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
2. Han-Sung, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan independen,yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani ini.
3. Kim Sun Hyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative. Otonom dari Negara, yang merupakan satuan dasar dari produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan kemajuan kepentingan
4. Thomas Paine, masyrakat madani adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan
5. Hegel, masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari Negara,
6. Anwar Ibrahim, masyarakat madani adalah sebuah sistem social yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
Secara global bahwa dapat disimpulkan yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
Di bawah ini adalah beberapa
definisi masyarakat madani :
1.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah
masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang
oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan
ilmu.
2.
Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup
interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun
dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela,
gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga
masyarakat.
3.
Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat
yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di
Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri
antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan,
toleransi dan musyawarah.
4.
Menurut Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani
(MM)merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah
yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
5.
Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM adalah suatu wilayah
interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang
didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun
ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan,
dan mengejar kebaikan bersama (public good).
6.
Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan
sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary),
keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan
kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan
norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
7.
Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang
mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari
kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta
lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
Gellner (1995:2) menyatakan bahwa masyarakat madani akan terwujud manakala terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan. Pendek kata, masyarakat madani ialah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, dicecal, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi dan perjuangan melawan kezaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utama masyarakat madani.
Konsepsi
seperti ini menurut Madjid seperti
yang dikutip Mahasin (1995: x) pada awalnya lebih merujuk pada dunia Islam yang
ditunjukan oleh masyarakat kota Arab. Sebaliknya, lawan dari kata atau istilah
masyarakat nonmadani adalah kaum pengembara, badawah yang masih membawa citranya yang
kasar, berwawasan pengetahuan yang sempit, masyarakat puritan, tradisional
penuh mitos dan takhayul, banyak memainkan kekuasaan dan kekuatan, sering dan
suka menindas, dan sifat-sifat negatif lainnya.
Keadaan
masyarakat nonmadani ini menurut Suwardi (1999:67) seperti yang
ditunjukan oleh perilaku manusia Orde Baru yakni pada saat itu ada mitos bahwa
hanya Soeharto saja yang mampu memimpin bangsa dengan menggunakan kekuatan ABRI
untuk mempertahankan staus quo. Lebih lanjut ditambahkan oleh Suwardi
(1999:67) bahwa ada satu hal yang perlu dipahami yaitu masyarakat madani
bukanlah masyarakat yang bebas dari senjata atau ABRI (sekarang TNI); civil
society tidak berkebalikan dengan masyarakat pimpinan TNI seperti yang
banyak diasumsikan orang awam.
Orang yang
pertama kali mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator
Yunani Kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas
politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang
memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity
(budaya kota), maka kota difahami bukan hanya sekedar konsentrasi
penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan
Istilah
madani sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy. Kata madaniy berakar
dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun.
Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang
kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian,
istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai banyak arti. Konsep
masyarakat madani menurut Madjid (1997: 294) kerapkali dipandang telah berjasa
dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang pemerintahan yang
sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa Timur.
Masyarakat
madani identik dengan civil society, artinya suatu gagasan,
angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terejawantahkan ke
dalam kehidupan sosial. Dalam masyarakat madani, pelaku sosial akan berpegang
teguh pada peradaban dan kemanusiaan. Masyarakat madani merupakan masyarakat
modern yang bercirikan kebebasan dan demokratisasi dalam berinteraksi di
masyarakat yang semakin plural dan heterogen. Dalam keadaan seperti ini,
masyarakat diharapkan mampu mengorganisasikan dirinya dan tumbuh kesadaran diri
dalam mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi
dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.
Rahardjo (1997: 17-24) menyatakan bahwa
masyarakat madani merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, civil society. Istilah
civil society sudah ada sejak Sebelum Masehi. Masyarakat madani menurut Rahardjo ialah masyarakat yang
beradab. Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society
juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi
Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun
(masyarakat yang berperadaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun dan
konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang
diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan.
Dalam
memasuki milenium III, tuntutan masyarakat madani di dalam negeri oleh kaum
reformis yang anti status quo menjadi semakin besar. Masyarakat madani
yang mereka harapkan adalah masyarakat yang lebih terbuka, pluralistik, dan
desentralistik dengan partisipasi politik yang lebih besar, jujur, adil,
mandiri, harmonis, memihak yang lemah, menjamin kebebasan beragama, berbicara,
berserikat dan berekspresi, menjamin hak kepemilikan dan menghormati hak-hak
asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar